LAYANAN PENDIRIAN
persekutuan komanditer (CV)
Proses Cepat, Hasil Terjamin
Melayani Seluruh Indonesia
1500+ Klien
1-2 hari Proses Pengerjaan
0% + Uang Muka

Apa Kelebihan Layanan AMG Daripada Tempat Lain?

Harga Termurah

Proses Cepat

Hasil Terjamin

Bisa Bayar Setelah Jadi
Keuntungan Mendirikan Legalitas CV
Proses Pendirian Lebih Mudah dan Murah
pendirian CV lebih sederhana dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). Tidak membutuhkan modal minimum seperti pada PT.
Pembagian Tanggung Jawab yang Fleksibel
- Sekutu Aktif: Bertugas mengelola operasional usaha.
- Sekutu Pasif (Komanditer): Menyediakan modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan.
Akses Pendanaan yang Lebih Mudah
Kredibilitas CV sebagai badan usaha membuatnya lebih dipercaya oleh lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman.
Tidak Ada Pajak Ganda
CV tidak dikenakan pajak badan seperti PT. Pajak hanya dikenakan pada keuntungan usaha yang diterima masing-masing sekutu.
Cocok untuk Usaha Kecil dan Menengah
CV sangat ideal untuk pelaku usaha yang ingin membangun bisnis skala kecil hingga menengah dengan legalitas yang resmi.

Kata Mereka

















Pendirian CV
PBG Lengkap
Easy For You- Pengurusan Izin IMG/PBG
- Pengurusan Izin SPPL
- Pengurusan Izin KRK
- Pengurusan Izin PKPPR
- Izin OSS & NIB
- Gambar Bangunan
- Site Plan
- Perhitungan Setruktur
- Pengurusan Izin Usaha (Rumah, Kos kosan, Dll)
- 24/7 support
PT LENGKAP
Keep It Strong- SK Kemenkumham
- Akta Notaris
- NPWP & NIB (SIUP, TDP, SKU)
- SKT Pajak
- OSS
- PKPLH
- SPPL dari OSS RBA
- Sertifikat Setandar
- Pernyatanan Tata Ruang
- Free Konsultasi Hukum
- Revisi Unlimited
CV & UD
Make It Happy- Akta Notaris
- Sk Kemnkumham
- NPWP & NIB (SIUP, TDP,SKU)
- OSS
- SPPL dari OSS RBA
- PKPLH
- Sertifkat Setandar
- Pernyatanan Tata Ruang
- Free Konsultasi Hukum
- Revisi Unimited

Butuh Pengurusan PKP? Cuma Rp 2,2 Juta Saja
Fasilitas Lengkap:
- Konsultasi tentang PKPÂ
- SK PKP dari KPP
- Sertifikat Elektronik
- Pengecekan status WP
- Gratis pelaporan 2 tahun terakhir
- SPT OP nihil (include dua pengurus)