LAYANAN PENDIRIAN

persekutuan komanditer (CV)

Proses Cepat, Hasil Terjamin

Melayani Seluruh Indonesia

1500+ Klien

1-2 hari Proses Pengerjaan

0% + Uang Muka

Apa Kelebihan Layanan AMG Daripada Tempat Lain?

Harga Termurah

Proses Cepat

Hasil Terjamin

Bisa Bayar Setelah Jadi

Keuntungan Mendirikan Legalitas CV

Proses Pendirian Lebih Mudah dan Murah

pendirian CV lebih sederhana dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). Tidak membutuhkan modal minimum seperti pada PT.

  • Sekutu Aktif: Bertugas mengelola operasional usaha.
  • Sekutu Pasif (Komanditer): Menyediakan modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan.

Kredibilitas CV sebagai badan usaha membuatnya lebih dipercaya oleh lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman.

CV tidak dikenakan pajak badan seperti PT. Pajak hanya dikenakan pada keuntungan usaha yang diterima masing-masing sekutu.

CV sangat ideal untuk pelaku usaha yang ingin membangun bisnis skala kecil hingga menengah dengan legalitas yang resmi.

Kata Mereka

Pendirian CV

PBG Lengkap

Easy For You
Rp700.000/m Rp 300.000/m
  • Pengurusan Izin IMG/PBG
  • Pengurusan Izin SPPL
  • Pengurusan Izin KRK
  • Pengurusan Izin PKPPR
  • Izin OSS & NIB
  • Gambar Bangunan
  • Site Plan
  • Perhitungan Setruktur
  • Pengurusan Izin Usaha (Rumah, Kos kosan, Dll)
  • 24/7 support

PT LENGKAP

Keep It Strong
Rp10.000.000 Rp 8.500.000
  • SK Kemenkumham
  • Akta Notaris
  • NPWP & NIB (SIUP, TDP, SKU)
  • SKT Pajak
  • OSS
  • PKPLH
  • SPPL dari OSS RBA
  • Sertifikat Setandar
  • Pernyatanan Tata Ruang
  • Free Konsultasi Hukum
  • Revisi Unlimited

CV & UD

Make It Happy
Rp5.000.000 Rp 3.000.000
  • Akta Notaris
  • Sk Kemnkumham
  • NPWP & NIB (SIUP, TDP,SKU)
  • OSS
  • SPPL dari OSS RBA
  • PKPLH
  • Sertifkat Setandar
  • Pernyatanan Tata Ruang
  • Free Konsultasi Hukum
  • Revisi Unimited

Butuh Pengurusan PKP? Cuma Rp 2,2 Juta Saja

Fasilitas Lengkap:

  • Konsultasi tentang PKP 
  • SK PKP dari KPP
  • Sertifikat Elektronik
  • Pengecekan status WP
  • Gratis pelaporan 2 tahun terakhir
  • SPT OP nihil (include dua pengurus)

Didukung Oleh

Artikel Terkait